Dasar Hukum
PMA Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata kerja Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Pasal Pasal 64 dan 65
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen, Pemeliharaan jaringan dan Aplikasi, Pengelolaan basis Data, dan Pengembangan Teknologi Lainnya
Fungsi
- Penyusunan Rencana , Program dan Anggaran
- Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Pengelolaan Teknologi Informasi, Komunikasi ,dan Data
- Pemberian Layanan di bidang teknologi Informasi dan Komunikasi dan Data
- Pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi
- Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan ; dan
- Pelaksanaan Administrasi
Visi dan Misi
Visi
Menjadikan Teknologi Informasi sebagai Alat untuk menyederhanakan Layanan dan Birokrasi serta menjadi Pendukung dalam Tridharma Perguruan Tinggi
Misi
- Menyediakan Layanan Sistem Informasi untuk Penyederhanaan Birokrasi
- Menyediakan Layanan Sistem Informasi Akademik untuk Keperluan Tridharma Perguruan Tinggi
- Memonitor Keamanan jaringan Komputer dan Sistem Informasi
- Mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Mengelola EMIS ( Education management information System) Kementerian Agama
- Mengelola Laboratorium Komputer untuk Mendukung Kegiatan Praktikum, Ujian dan Kegiatan Tridharma
- Bersinergi dengan Fakultas, Lembaga dan Unit dalam rangka Menuju Satu Data Indonesia
- Mengembangkan Sistem terpadu untuk Layanan SIngle Identity Login .
- Mengembangkan Sistem Jaringan Internet dengan SIngle Identity Login
- Menyediakan jaringan Komputer dan WIFI yang handal di setiap Gedung dan Area Kampus
- Menyediakan Laporan Berkala yang memuat ringkasan data UIN Padangsidimpuan
- Memberikan dukungan teknis kepada UNIT lain dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Menyelenggaraan Pelatihan Internal untuk Peningkatan Kualtias SDM
- Meningkatkan Kualitas SDM IT dan SDM Tenaga Kependidikan dengan Pelatihan yang bekelanjutan
- Memberikan Layanan Data dan Informasi