Kolaborasi TIPD dan Humas Kembangkan Website Keterbukaan Informasi Publik UIN SYAHADA
keterbukaan Informasi Publik saat ini sudah merupakan kewajiban bagi setiap Instansi Publik termasuk di UIN Syekh Ali hasan Addary Padangsidimpuan. UPT TIPD Bersama humas mengembangkan tiga website yang menginformasikan kepada masyarakat terkait Keterbuaan Informasi. Tiga Website tersebut adalah website PPID, JDIH dan DUMAS. Setiap website mempunyai Fungsi yang berbeda namun dalam satu ekosistem Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah Penjelasan masing masing Website
PPID ( ppid.uinsyahada.ac.id)
wbsite ini adalah pusat layanan, media transparansi, dan sarana pelaksana keterbukaan informasi publik di bawah naungan badan atau instansi pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Fungsi utama ada empat yaitu sebagai Pusat Layanan Informasi Publik Secara Elektronik (e-PPID) yang emudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi publik secara online, cepat, dan transparan. Yang kedua sebagai Penyedia Informasi Berkala dan Serta-merta seperti Memuat daftar informasi publik yang wajib disediakan secara rutin (seperti laporan keuangan, profil instansi, dan program kerja) serta informasi yang wajib diumumkan serta-merta berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau darurat. Fungsi terakhir adalah sebagai Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip. Fungsi utamanya adalah Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara seluruh dokumen serta data informasi publik agar tertata dengan baik.Pengelolaan Keberatan dan Pengaduan: Menyediakan fasilitas bagi pemohon informasi untuk mengajukan keberatan jika permohonan informasi mereka ditolak atau tidak ditanggapi sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Pengelola website ini adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang di SK kan oleh Rektor.

JDIH ( jdih.uinsyahada.ac.id )
JDIH adalah singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Secara ringkas, JDIH merupakan wadah atau sistem digital yang mengelola, menyimpan, dan menyebarluaskan produk hukum (seperti undang-undang, peraturan daerah, keputusan, dan putusan pengadilan) secara terpadu dan terintegrasi. Dalam Konteks UIN Padangsidimpuan, JDIH lebih menekankan Produk Hukum yang merupakan Keputusan Rektor ditambah Peraturan Menteri Agama diatasnya. Pengelola JDIH saat ini di kelola oleh Satuan Pengawasan Internal.

Fungsi Utama JDIH adalah Mempermudah Akses Publik seperti Masyarakat umum, akademisi, maupun praktisi dapat mencari, membaca, dan mengunduh dokumen hukum secara gratis, cepat, dan akurat. Fungsi berikutnya adalahTransparansi Pemerintah yang Menjamin keterbukaan informasi terkait regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh UIN Padangsidimpuan Fungsi ketiga adalah Arsip Hukum Resmi yang menjadi basis data digital yang tertib dan teratur untuk mencegah hilangnya dokumen hukum penting, Yang Terakhir adalah untuk.meningkatkan Kesadaran Hukum, Membantu masyarakat memahami peraturan yang berlaku agar tercipta ketertiban dan kepatuhan hukum
Aduan Masyarakat ( dumas.uinsyahada.ac.id)
Website dumas (Pengaduan Masyarakat) adalah layanan berbasis digital atau elektronik yang disediakan oleh UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, kritik, saran, maupun informasi pelanggaran. Masyarakat disini bisa Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Alumni, Stakeholder ataupun Masyrakat Luas. Saat ini di kelola oleh Tim Humas Biro AUAK UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary. Aduan yang masuk di jaga kerahasiaan pelapor dan akan di evaluasi kebenaran laporannya serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tiga website diatas adalah bentuk komitmen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary sdalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.